Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional telah berpartisipasi dengan aktif dalam kerja sama ASEAN, keterlibatan Indonesia dalam kerja sama jasa internasional adalah dengan menandatangani ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995. Pembentukan AFAS sendiri merupakan salah satu bagian dari proses perwujudan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berupaya untuk mewujudkan integrasi ekonomi di kawasan ASEAN.
Peran aktif Indonesia untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dilakukan dengan pembukaan akses pasar jasa keuangan secara bertahap di ASEAN. Untuk itu Menteri Keuangan ASEAN telah menandatangani Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under the AFAS (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam di Bidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa) pada tanggal 20 Maret 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. Melalui protokol tersebut, negara-negara ASEAN bergerak selangkah lebih maju menuju integrasi keuangan ASEAN dengan menyampaikan komitmen pembukaan akses pasar yang lebih luas.
Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under the AFAS (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam di Bidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa) merupakan instrument untuk memberi kepastian mengenai penyediaan jasa keuangan di ASEAN. Pada protokol ini Indonesia memberikan tambahan komitmen berupa penambahan kota Makassar sebagai kota yang eligible untuk pembukaan kantor cabang bank ASEAN. Di samping itu, sebagai bagian dari protokol ke-6, telah disusun panduan ASEAN Banking Integration Framework, yang membukakan akses bagi perbankan Indonesia dan Malaysia dengan kualifikasi tertentu untuk dapat beroperasi secara fleksibel di pasar jasa keuangan kedua negara.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under the AFAS (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam di Bidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa), sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang 7 Nomor Tahun 2014 tentang Perdagangan;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi;
- Undang-Undang ini mengatur secara umum mengenai asuransi di Indonesia. Pada Pasal 7 di atur bahwa
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Materi pokok yang diatur dalam Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under the AFAS (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam di Bidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa), sebagai berikut:
- Tujuan
Protokol ini bertujuan untuk dapat menerapkan kerangka kerja sama di bidang jasa keuangan ASEAN dipandang akan bermanfaat bagi perkembangan jasa keuangan dan ekonomi di ASEAN.
- Ruang Lingkup Protokol
Protokol ini mengatur mengenai pembukaan akses pasar serta komitmen yang disampaikan oleh masing-masing negara ASEAN termasuk perlindungan terhadap pemasok jasa berdasarkan hal-hal yang diatur dalam protokol ini.
- Kewajiban Negara Pihak
- mengatur bahwa Negara-negara Anggota ASEAN yang merupakan Anggota-anggota WTO wajib menyampaikan komitmen spesifik mereka di GATS (General Agreement on Trade in Services) kepada Negara Anggota ASEAN yang bukan merupakan Negara Anggota WTO.
- mengatur bahwa lampiran-lampiran pada Protokol yang terdiri dari Komitmen-komitmen Horizontal, Jadwal-jadwal Komitmen Spesifik dan Daftar Pengecualian Perlakuan Yang Sama merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan.
- mengatur pemberian perlakuan preferensial kepada seluruh negara anggota sesuai dengan Daftar Komitmen Khusus Negara Anggota dan Daftar Pengecualian.
- mengatur pendalaman Integrasi perbankan kawasan yang menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal IV bis AFAS dan dengan mengacu pada asas-asas dan tata kelola ABIF yang telah disepakati oleh pertemuan gubernur-gubernur bank sentral ASEAN, dua atau lebih Negara –negara Anggota dapat melakukan perundingan dan meliberalisasi sektor perbankannya.
- mengatur bahwa menyimpang dari Pasal X AFAS yang mengatur adanya persyaratan minimum tiga tahun untuk perubahan atau penarikan dari Jadwal Komitmen Spesifik, setiap Negara partisipan dapat menyelesaikan perundingan terkait ABIF pada waktu kapan pun dan harus menuliskan komitmen sektor perbankannya pada Daftar Komitmen Spesifik Gabungan Bidang Jasa Keuangan masing-masing. Segala bentuk perpanjangan dari perlakuan istimewa dalam sektor perbankan kepada Negara-negara Anggota lainnya dengan basis MFN harus berdasarkan sifat sukarela dari negara-negara partisipan.
- menjelaskan mengenai persyaratan pemberlakuan Protokol ke-6 jasa keuangan ASEAN yakni (90) sembilan puluh hari setelah tanggal penandatanganannya, setelah menyelesaikan prosedur ratifikasi internal untuk memberlakukan Protokol di masing-masing negara, yang penyelesaiannya wajib diberitahukan kepada Sekretariat ASEAN secara tertulis.
- menjelaskan bahwa apabila suatu Negara Anggota tidak dapat memenuhi prosedur internalnya dalam waktu (90) sembilan puluh hari sejak tanggal penandatanganan, maka hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari Negara Anggota tersebut mulai berlaku pada hari pertama berikutnya sejak tanggal penyampaian notifikasi penyelesaian proses ratifikasi disampaikan.
- menjelaskan mengenai penugasan Sekretaris Jenderal ASEAN untuk menyimpan protokol tersebut dan dengan segera menerbitkan suatu salinan resmi untuk diberikan kepada setiap Negara Anggota. Sekretaris Jenderal ASEAN juga diwajibkan untuk segera menerbitkan notifikasi terkait penyelesaian proses ratifikasi oleh satu negara anggota kepada negara-negara anggota lainnya.